1. Pengertian Analogi
Analogi dalam bahasa Indonesia ialah ‘kias’
dalam bahasa Arab qasa yang artinya mengukur, membandingkan. Berbicara tentang
analogi adalah berbicara tentang dua hal yang berlainan, yang satu bukan yang
lain, dan dua hal yang berlainan itu dibandingkan yang satu dengan yang lain.
Dalam mengadakan perbandingan, orang mencari persamaan dan perbedaan di antara
hal-hal yang diperbandingkan.[1]
Analogi adalah kesimpulan yang
ditarik dengan jalan menyampaikan atau memperbandingkan suatu fakta khusus
dengan fakta khusus lain. Pemikiran ini juga biasa disebut pemikiran melalui
persamaan atau pemikiran melalui analogi, atau disebut analogi logis.[2]
Analogi kadang-kadang disebut
juga analogi induktif yaitu proses penalaran dari satu fenomena menuju fenomena
lain yang sejenis kemudian disimpulkan bahwa apa yang terjadi pada fenomena
yang pertama akan terjadi juga pada fenomena yang lainnya; demikian pengertian
analogi jika kita hendak memformulasikan dalam suatu batasan. Dengan demikian
dalam setiap tindakan penyimpulan analogik terdapat tiga unsur, yaitu:
peristiwa pokok yang menjadi dasar analogik, persamaan prinsipal yang menjadi
pengikat dan ketiga fenomena yang hendak kita analogikan.
Sebagian besar pengetahuan kita
disamping didapat dengan generalisasi didapat dengan penalaran analogi. Jika
kita membeli sepasang sepatu (peristiwa) dan kita berkeyakinan bahwa sepatu itu
awet dan enak dipakai (fenomena yang dianalogikan), karena sepatu yang dulu
dibeli di toko yang sama (persamaan prinsip) awet dan enak dipakai maka
penyimpulan serupa adalah penalaran analogi. Begitu pula jika kita berkeyakinan
bahwa bukun yang baru saja kita beli adalah buku yang menarik karena kita
pernah membeli buku dari pengarang yang sama yang ternyata menarik.[3]
2. Macam-Macam Anologi
Ada dua macam analogi, yaitu:
1) Analogi Induktif
Analogi Induktif adalah suatu cara berfikir
yang didasarkan pada persamaan yang
nyata dan terbukti, yang terdapat antara dua barang, dan melalui barang itu
kita menyimpulkan bahwa karena memiliki
kesamaan dalam banyak segi yang penting, maka kedua barang itu juga serupa
dalam beberapa karakteristik lainnya.[4]
Kalau lembu dibandingkan dengan kerbau, maka
kedua-keduanya adalah binatang, akan tetapi yang satu berbeda dengan yang lain
mengenai besarnya, warnanya dan sebagainya. Sarno dan Sarni kedua-duanya adalah
anak Pak Sastro, akan tetapi Sarno laki-laki, Sarni perempuan, Sarno berumur 15
tahun, Sarni 10 tahun dan seterusnya. Kalau dalam perbandingan itu orang hanya
memperhatikan persamaannya saja tanpa melihat perbedaannya, timbulah analogi,
persamaan diantara dua hal yang berbeda.
Sehat adalah kondisi badan yang baik. Jamu
adalah sarana untuk memelihara kondisi badan yang baik atau kesehatan. Maka
jamu pun disebut sehat, karena adanya persamaan dengan kondisi badan yang baik,
meskipun sehatnya badan lain dari pada sehatnya jamu. Disini ‘sehat’ pada jamu
mempunyai arti kiasan. Dikatakan ‘sehat’ pada jamu dengan ‘sehat’ badan, atau
diantara ‘sehatnya’ jamu dan ‘sehatnya’ badan.[5]
2) Analogi Deklaratif
Analogi disamping fungsi utamanya untuk
berargumentasi, sering benar dipakai dalam bentuk non-argumen, yaitu sebagai
penjelas. Analogi ini disebut analogi deklaratif atau analogi penjelas.
Analogi deklaratif merupakan metode untuk
menjelaskan atau menegaskan sesuatu yang belum dikenal atau samar, dengan
sesuatu yang sudah dikenal. Sejak zaman dahulu analogi deklaratif merupakan
cara yang sangat bermanfaat untuk menjelaskan masalah yang hendak diterangan.
Para penulis dapat dengan tepat mengemukakan isi hatinya dalam menegaskan
pengertian sesuatu.
Contoh analogi deklaratif adalah:
Ilmu pengetahuan itu dibangun oleh fakta-fakta
sebagaimana rumah itu dibangun oleh batu-batu.tetapi tidak semua kumpulan
pengetahuan itu ilmu, sebagaimana tidak semua tumpukan batu adalah rumah.
Otak itu menciptakan pikiran sebagaimana buah ginjal
mengeluarkan air seni.
Di sini orang hendak menjelaskan struktur ilmu
yang masih asing bagi pendengar dengan struktur rumah yang sudah begitu
dikenal. Begitu pula penjelasan tentang hubungan antara pikiran dan otang yang
masih samar dijelaskan dengan antara buah ginjal dan air seni.
Para pejuang wanita memutuskan untuk menguji
apakah undang-undang perkawinan itu menguntungkan kedudukan wanita. Ternyata
semakin jelas bahwa undang-undang perkawinan itu tidak ubahnya undang-undang
perbudakan yang dikatakan sebagai pelindung hak-hak orang-orang hitam; padahal
kata ‘pelindung hak’ tidak ubahnya penindas terselubung.
Di sini penulis hendak menegaskan bahwa
undang-undang perkawinan merupakan penindasan terselubung, sebagaimana
undang-undang perbudakan. Orang masih samar bahwa undang-undang perkawinan itu
sebenarnya merupakan penindasan. Untuk itu para pejuang wanita (di negara
barat) menegaskan bahwa undang-undang perkawinan itu sama liciknya dengan
undang-undang perbudakan yang telah diketahui secara luas bahwa hal itu
merupakan penindasan terselubung.[6]